Dalam pengertian sempit, e-commerce bisa diartikan sebagai setiap kegiatan perdagangan yang transaksinya terjadi seluruh atau sebagian di dunia maya, misalnya: Penjualan barang dan jasa melalui Internet; Periklanan secara online; Pembayaran dan pemesanan secara online; Portal; Acces Provision; Tendering; Pemasaran; Disintermediation in supply chain;dan sebagainya.
MANFAAT E-COMMERCE
- Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan pemasaran produk/servicenya secara global.
- Mengurangi penggunaan paper/kertas di berbagai aktifitas mulai dari tahapan desain, produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi hingga marketing.
- Mengurangi waktu delay dari pengiriman dan penyimpanan karena antara sistem produksi, pengepakan, penyimpanan dan distribusi terkoneksi secara online.
- Membantu perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang/jasa yang sangat spesifik yang tidak dapat dipasarkan dalam bisnis secara fisik, karena keterbatasan konsumen, tempat dan biaya promosi yang tinggi.
- Mengurangi waktu dan biaya prosmosi dari barang/jasa yang dipasarkan karena tersedianya informasi secara menyeluruh di internet sepanjang waktu.
- Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah barang/jasa yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda.
- Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan barang/jasa terbaik dari berbagai pilihan yang ada.
- Memberikan kesempatan bagi konsumen yang terpisah tempat tinggalnya dari produsen untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pengalaman. Sehingga akan sangat menguntungkan produsen untuk meningkatkan kualitas barang/jasa sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen.
- Semakin banyak manusia yang bekerja dan beraktifitas di rumah dengan menggunakan internet berarti mengurangi perjalanan untuk bekerja, belanja dan aktifitas lainnya, sehingga mengurangi kemacetan jalan dan mereduksi polusi udara.
- Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal yang besar.
- Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk dapat dipasarkan dengan baik, sehingga akhirnya juga membantu pemerintah untuk menggairahkan perdagangan khususnya usaha kecil menengah.
Secara umum, implementasi e-commerce dalam bisnis dapat meningkatkan kualitas dari produk/service serta menurunkan biaya produksi yang akhirnya akan menurunkan harga penjualan. Ketika konsumen dapat memilih barang/jasa yang terbaik baginya, produsen terus semakin berlomba meningkatkan kualitas dari produk/service yang ada dan terus mencari ide-ide baru yang disukai pasar serta berusaha mengurangi biaya produksi agar tetap mendapatkan harga barang/jasa yang terjangkau. Jika siklus ini berjalan dengan baik, tingkat produksi dan kualitas akan terus meningkat, ragam dari barang/jasa akan semakin banyak dan harga akan semakin terjangkau.
PERMASALAHAN E-COMMERCE
E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
- otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet
- saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
- obyek transaksi yang diperjualbelikan
- mekanisme peralihan hak
- hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik
- penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP),
- dan lain-lain
- legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti
- mekanisme penyelesaian sengketa
- pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.